Persyaratan Administratif

A. Dokumen Legalitas Perusahaan
B. Dokumen Kepemilikan Tanah
C. Dokumen Kepemilikan Bangunan Gedung
D. Dokumen Izin Instansi/Lembaga Terkait
E. Dokumen Pendukung Lainnya

Persyaratan Teknis

1. As Built Drawing Arsitektur
2. As Built Drawing Struktur
3. As Built Drawing Utilitas
4. Testing & Commissioning
5. Laporan hasil pemeliharaan bangunan
6. Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
7. Hasil uji laboratorium
8. Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan

Alur Proses

Berikut Alurnya :

1. KONTRAK
Kontrak Dilakukan Apabila Kedua Belah Pihak Telah Sepakat Dengan Dimulainya Pekerjaan.

2. SURVEY
Survey Dilakukan Untuk Mencari Data Primer dan Sekunder.

3. LAPORAN KAJIAN TEKNIS
Pembuatan Laporan Kajian Teknis yang berupa Kajian Teknis Arsitektur, Struktur, Utilitas dan Tata Luas Bangunan.

4. PENYERAHAN PRODUK
Laporan Diserahkan Setelah diadakannya FGD untuk didaftarkan ke Dinas.

5. PERMOHONAN dan VERIFIKASI
Pengajuan permohonan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Permohonan diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui DPMPTSP masing-masing daerah setelah itu Verifikasi berkas dan persyaratan serta pemaparan hasil kajian/analisa bangunan.

6. Validasi dan Penerbitan SLF
Validasi kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan dan persyaratan kemudian Penyusunan dan penetapan Rekomendasi hingga diterbitkannya SLF – Sertifikat Laik Fungsi.

Pertanyaan

Kenapa Menggunakan Jasa Kami

Pada Umumnya Untuk mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sangat membutuhkan pihak ketiga yaitu konsultan dikarenakan setiap pengujian memerlukan tenaga ahli yang berkompeten dan bersertifikasi seperti ahli arsitektur, bangunan gedung dan utilitas/Mep. dari hasil uji kelaiakan bangunan gedung dikeluarkanlah laporan hasil kajian, pemerintah daerah menggunakan hasil laporan kajian sebagai dasar menerbitkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

PT Syapril Janizar Memberikan Layanan dan Hasil Yang Terbaik, Kenapa Memlih Kami Karena Kami :
1. Mempunyai STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur), STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek), dan SERKOM (Sertifikas Kompetensi) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Mempunyai IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) dan SLBP (Surat Lisensi Bekerja Perencana)
3. Memiliki Tenaga Ahli Yang Berkompeten dan Besertifikasi Khususnya pada Kegiatan SLF
4. Sudah lebih dari 100 perusahaan yang sudah menggunakan jasa kami
5. Siap Mendampingi Sampai Terbitnya SLF

Biaya Pengurusan SLF :
Biaya Pengurusan SLF tentu berbeda dikarenakan setiap gedung memiliki luasan dan lokasi yang berbeda disesuikan dengan kebijakan daerah masing-masing, silahkan isikan form dibawah ini, kemudian nanti kami akan kirim estimasi biaya ke alamat email atau nomber yang telah diisi pada form dibawah ini. Untuk Konsultasi Terlebih dahulu silahkan klik link berikut Konsultasi . Terima Kasih.