Tentang SLF
Sertifikat Laik Fungsi yang disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Masa berlaku SLF sejak diterbitkan adalah 5 tahun untuk bangungan non-Rumah Tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Tanpa SLF sebuah bangunan gedung bisa saja legal keberadaaanya, namun bisa diartikan tidak illegal atas pembergunaannya.
TUJUAN SLF
1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.
3. Bangunan gedung yang telah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi dapat dipastikan bahwa bangunan gedung digunakan telah terjamin keandalannya, di sini berarti bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti :
a. Memiliki struktur bangunan yang kuat,
b. Memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar,
c. Memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik,
d. Memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta
e. Memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.
DASAR - DASAR HUKUM SLF
1. UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
2. PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
5. Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.
Ruang Lingkup SLF
Bangunan Non Rumah Tinggal Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi, Diantaranya Adalah :
1. Gudang
2. Pabrik atau Kantor
3. Hotel
4. Pusat Perbelanjaan
5. Rumah Susun atau Apartemen
- SLF dapat diterbitkan untuk Bangunan Gedung tunggal, lebih dari 1 (satu) bangunan gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau sebagian bangunan gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal.
- Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.
Syarat Bangunan Gedung
Keandalan Bangunan Gedung Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi menurut Undang-undang No. 29/PRT/2006
Kemudahan
Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung
Kenyamanan
Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.
Kesehatan
Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung.
Keselamatan
Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.