TUJUAN SLF

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.
3. Bangunan gedung yang telah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi dapat dipastikan bahwa bangunan gedung digunakan telah terjamin keandalannya, di sini berarti bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti :
a. Memiliki struktur bangunan yang kuat,
b. Memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar,
c. Memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik,
d. Memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta
e. Memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.


DASAR - DASAR HUKUM SLF

1. UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
2. PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
5. Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.


Ruang Lingkup SLF


Bangunan Non Rumah Tinggal Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi, Diantaranya Adalah :
1. Gudang
2. Pabrik atau Kantor
3. Hotel
4. Pusat Perbelanjaan
5. Rumah Susun atau Apartemen
- SLF dapat diterbitkan untuk Bangunan Gedung tunggal, lebih dari 1 (satu) bangunan gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau sebagian bangunan gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal.
- Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.

Syarat Bangunan Gedung


Keandalan Bangunan Gedung Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi menurut Undang-undang No. 29/PRT/2006

Kemudahan

Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung

Kenyamanan

Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.

Kesehatan

Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Keselamatan

Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.